Minggu, 10 September 2017

KURIKULUM 2013 DI MATA GURU PENJAS
PENDAPAT GURU
KURIKULUM 2013 DI MATA GURU PENDIDIKAN JASMANI

Program pemerintah yang dicanangkan oleh Kemendiknas, tentang kurikulum 2013, mulai tahun ajaran 2013/2014, tepatnya pada Senin tanggal 15 Juli 2013, pelan tapi pasti secara nasional akan dimulai. Sehingga pada kelas awal SD, SMP, SMA, maupun SMK seluruh warga sekolah harus siap melaksanakannya, dan program yang lama harus diselesaikan sampai tahun ajaran 2015/2016.

Kurikulum 2013 baru akan dilaksanakan pada sekolah-sekolah eks RSBI atau sekolah-sekolah tertentu yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan yang terkait, mata pelajaran yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah perangkatnya baru meliputi tiga mapel yaitu, matematika, bahasa Indonesia dan sejarah. Ketiga mapel tersebut dipilih karena dianggap sebagai mepel perekat persatuan bangsa. Namun demikian walaupun perangkatnya belum siap untuk mapel yang lain tetap harus berjalan sesuai dengan kurikulum 2013, untuk itu diharapkan guru-guru mapel yang bersangkutan bisa menyesuaikan diri (mencari materi). Mengapa eks RSBI dan sekolah tertentu dipilih karena pemerintah berasumsi SDM, perangkat lunak dan perangkat keras sekolah-sekolah tersebut sudah siap untuk melaksanakan tugas tersebut. Untuk menunjang persiapan tersebut saat ini pemerintah secara intensif terus menggeber penataran/pelatihan bagi pengawas, kepala sekolah, instruktur, guru inti, guru berprestasi, dan guru mapel untuk mendalami kurikulum 2013, yang hasilnya nanti akan diimbaskan ke sekolah-sekolahnya masing-masing lewat diklat, MGMP/KKG.

Terlepas dari pro dan kontra dalam subtansi mapel kurikulum 2013, bila dilihat dari kaca mata guru Pendidikan Jasmani (penjas), ia memberi harapan baru yang menyejukan, karena dalam struktur kurikulumnya, jumlah jam pelajaran penjas menjadi 3 jam per-minggu (kurikulum KTSP hanya 2 jam). Penambahan dari 2 jam menjadi 3 jam bertujuan untuk mengakomudir muatan lokal olahraga yang menjadi ciri khas/menonjol pada daerah di mana sekolah tersebut dilaksanakan, dengan bertambah jumlah jam diharapkan guru-guru penjas dalam memenuhi kebutuhan jumlah jam 24 jam per-minggunya, untuk kepentingan sertifikasi akan terpenuhi.

Di dalam acuan kurikulum 2013 disebutkan bahwa jumlah jam minimal yang tertuang dalam struktur kurikulum mapel tersebut tidak boleh dikurangi, tetapi kalau ditambah diperbolehkan. Hal ini mengisyaratkan bahwa sekolah-sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum 2013 secara penuh harus mengacu pada standart minimal tersebut. Pada pelaksananaan di lapangan pasti akan ditemui sekolah-sekolah yang berinovasi sedikit menyimpang dari acuan tersebut. Artinya, menambah jam minimal atau mengurangi jam minimal, karena alasan kebijakan untuk konsentrasi pada persiapan hasil prestasi siswa akhir tahun, pada mapel yang di UAN kan. Alasan lainnya karena pada saat ini belum ada koordinasi dan kesepakatan di masing-masing sekolah/daerah untuk memilih olahraga yang tepat sebagai mulok yang akan diberikan pada sekolah tersebut. Apakah tambahan 1 jam pelajaran tersebut nantinya diberikan berturut-turut 3 jam atau yang 1 jamnya diberikan terpisah pada pada jam intrakurikuler ataukah menjadi ektrakurikuler semua itu masih menjadi wacana. Untuk itu bagi guru-guru penjas yang terkena imbas kebijakan tersebut hendaknya dapat mengkomunikasikan kepada pihak sekolah dalam hal ini bagian kurikulum, dengan cara yang arif dan elegan. Minimal dengan bertambahnya jumlah jam pelajaran bagi guru-guru penjas, akan lebih bersemangat untuk melaksanakan kurikulum 2013.

Harapannya, bagi guru penjas apabila jumlah jam per-minggunya sudah terpenuhi, konsentrasi mengajar tidak terpecah-pecah karena fokus hanya mengajar pada satu sekolah saja. Dengan demikian seharusnya kualitas pembelajarannya juga meningkat, harapan selanjutnya guru penjas akan lebih siap dalam menghadapi program Kemendiknas selanjutnya yaitu, melaksanakan Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, semoga. Amin

Oleh: Aris Priyanto, Ketua Ikatan Sarjana Olahraga Kota Yogyakarta, Guru SMAN 1 Yogyakarta d/a JL HOS Cokroaminoto 10 YK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar